Dugaan penyelewengan bantuan alat pertanian mencuat di Desa Tanjungan 2, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Seorang pengurus kelompok tani mengaku menjual traktor bantuan pemerintah.
AR, pengurus kelompok tani tersebut, mengaku menjual satu unit traktor roda dua bantuan pemerintah. Namun, ia menyebut sudah menggantinya dengan unit baru.
“Memang saya jual traktor bantuan itu, tapi sudah saya beli lagi yang baru sebagai gantinya,” ucap AR kepada media di kediamannya.
Aep, penyuluh pertanian di kantor BPP Kecamatan Cikeusik, membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa penjualan bantuan merupakan pelanggaran aturan.
“Bantuan tidak boleh dijual, meskipun rusak. Harus tetap disimpan di lokasi kelompok penerima,” jelas Aep saat ditemui di kantor BPP. Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menambahkan, kelompok tani bersangkutan memang sulit dibina dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai penjualan unit traktor tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Nasir, menyampaikan sikap tegas terhadap kelompok tani yang menyalahgunakan bantuan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Jika terbukti melanggar, penyuluh harus minta pemerintah desa revitalisasi kelompok tersebut,” tulis Nasir dalam pesan tersebut.
Ia menambahkan, semua bantuan harus dimanfaatkan kelompok secara kolektif dan tidak boleh dimanfaatkan individu untuk kepentingan pribadi.
Seorang warga Tanjungan yang enggan disebutkan namanya mengaku tahu soal penjualan traktor hibah tersebut oleh beberapa pengurus kelompok tani.
Menurut warga, dua unit traktor dijual dengan harga sekitar Rp20 juta per unit. Penjualan dilakukan oleh AR dan OM kepada warga lain, SD dan AJ.
“Kami petani nonanggota kelompok juga butuh alat itu. Miris melihat bantuan disalahgunakan,” ungkap warga tersebut.
Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat dan menjadi sorotan dinas pertanian setempat. Pemerintah desa diminta bertindak tegas menyikapi permasalahan ini.(*)