Berikut ini persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Pas Foto Formal & Background Merah
3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
7. Pengalaman Jurnalistik
8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.