Beritaraya.id, Palembang – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan menggelar deklarasi dan seminar dalam rangka optimalisasi penguatan bantuan hukum dan paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan rentan se-Sumsel sampai ke tingkat Kelurahan dan Desa yang digelar di Ballroom Sriwijaya Hotel Swarna Dwipa Kota Palembang, Sumsel, Selasa (14/6/2022).
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan jika membedah masalah hukum maka ada beberapa persoalan dan runtutannya yang terjadi, seperti rendahnya pengetahuan tentang literasi hukum yang membuat masyarakat kurang tahu tentang kewajibannya dan mengedepankan haknya.
“Oleh karena itu tugas YBH itu bukan hanya sekedar dimeja hijau saja, tetapi juga memberikan literasi pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat awam, dimana hak dan dimana kewajibannya, karena banyak persoalan-persoalan yang terjadi, akhirnya naik ke meja hijau,” imbuhnya.
Deru mengimbau kepada YBH Sumsel Berkeadilan, untuk segala sesuatunya, dalam mendampingi dan menangani perkara hukum, terlebih dahulu selesaikanlah dengan jenjang perundingan, sebelum menjadi perkara di meja hijau.
“Selamat atas dideklarasinya YBH Sumsel Berkeadilan ini, yang tentunya dengan modal AD/ART dan kepengurusan yang jelas, bekerjalah dengan sebaik mungkin, jangan sampai organisasi ini hanya sukses saat deklarasi saja, tapi yang paling penting adalah aksi dan kolaborasinya,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua Umum YBH Sumsel Berkeadilan KMS Sigit Muhaimin mengatakan setelah pelaksanaan agenda hari ini dirinya beserta pengurus akan melakukan rapat kerja untuk menyusun program kerja sesuai dengan AD/ART YBH Sumsel Berkeadilan.
“Kepada masyarakat Sumsel khususnya para pencari keadilan, kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma, karena kami sudah terakreditasi di Kemenkumham, mudah-mudahan dengan adanya yayasan ini insyaallah berguna dan bermanfaat untuk para pencari keadilan di Sumsel,” kata.Sigit.
Sigit menjelaskan usai deklarasi pihaknya juga membuat Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan dengan Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel terkait pendampingan advokasi, karena ADO termasuk dalam masyarakat yang rentan terhadap perlakuan-perlakuan ketidakadilan.
“Hari ini kami berkomitmen untuk menjalankan apa isi dari MoU tersebut, khusunya memberi bantuan secara gratis kepada ADO sesuai dengan apa yang telah kami sepakati,” jelasnya.
Terakhir Sigit mengungkapkan bahwa dirinya sudah 2 (dua) tahun menjadi lawyer dan sudah banyak melakukan pendampingan kepada masyarakat Sumsel yang bersengketa lahan tanah, penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan lainnya.
“Kami memiliki keinginan bagaimana adanya gerakan-gerakan seluruh masyarakat terlibat untuk melindungi hak-hak masyarakat khususnya dalam hal bantuan hukum, karena sesuai dengan undang-undang bantuan hukum, masyarakat, pengacara maupun lembaga bantuan hukum tidak boleh menolak ketika klien atau warga datang meminta keadilan,” tutupnya.