Tutup Iklan
Berita

Ombudsman Banten Minta DLHK Publikasi Hasil Pemeriksaan Soal Limbah PT Mayora Jayanti

174
×

Ombudsman Banten Minta DLHK Publikasi Hasil Pemeriksaan Soal Limbah PT Mayora Jayanti

Sebarkan artikel ini

SERANG, Berita Raya – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melakukan publikasi hasil pemeriksaan soal limbah PT Mayora Indah Tbk Jayanti, yang dikeluhkan warga karena diduga mengeluarkan aroma bau dan mencemari aliran sungai Cidurian.

Hal itu seperti dikatakan Asisten Muda Ombudsman Banten, Harri di kepada rekan media. Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang akan melakukan pemeriksaan lapangan, sebaiknya segera lakukan pemeriksaan, dan langsung mempublikasi hasil pemeriksaannya ke publik.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Sebagai instansi penyelenggara pelayanan, khususnya mengenai lingkungan, DLHK Kabupaten Tangerang wajib memenuhi asas-asas pelayanan publik diantaranya transparan dan akuntabel, terlebih lagi isu ini sudah menjadi sorotan publik secara nasional,” katanya. Senin, (4/10/2021).

Lanjut Harri, PT Mayora perusahaan multinasional seharusnya sudah memiliki standar pengolahan limbah yang berteknologi tinggi dan ramah lingkungan, sehingga dapat menjadi contoh untuk perusahaan kecil produksi makanan dan minuman yang mungkin tidak sebesar PT. Mayora.

“Dengan demikian, adanya keluhan warga terkait limbah PT Mayora Jayanti yang diduga mengotori sungai dan menimbulkan bau di lingkungan sekitar, harus segera di luruskan, apakah benar mayora mengelola limbah seperti itu, atau memang limbah dari perusahaan lain. Instansi terkait harus melakukan evaluasi secara menyeluruh ke perusahaan yang berlokasi diwilayah tersebut,” ungkapnya.

Harri menambahkan, Pemerintah Daerah dan instansi vertikal yang diberi tugas oleh undang-undang harus serius menindaklanjuti keluhan warga. Investasi memang harus dipermudah, namun bukan menutup mata terhadap lingkungan.

“Ada aturan-aturan yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan berinvestasi. Saya harapkan investasi dapat selaras dengan kesehatan masyarakat sekitar dan ramah terhadap lingkungan hidup. Bukan hanya menggerakan roda perekonomian dalam jangka pendek, namun merusak tatanan kehidupan dimasa depan,” tambahnya menutup. (RED | RED)