Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Hendra Idris terkait laporan pencemaran nama baik oleh anggota DPR RI, Rico Alviano.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari laporan Rico Alviano, ST, anggota Komisi XII DPR RI, ke Bareskrim Polri pada (9/5) lalu.
Kuasa hukum Rico, Mukhti Ali, SH, M.Kn dan Ismail Novendra, SH, menyampaikan proses penyelidikan sudah berjalan sejak laporan diterima.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/224/V/2025/BARESKRIM dan diterima oleh AKBP H. Erzyanto Yukama, ST, MM.
Dalam laporan, Hendra Idris diduga melanggar pasal 27A Jo 45 UU ITE No.1 Tahun 2024 dan pasal 310–311 KUHP.
“Beberapa saksi telah diperiksa, dan bukti permulaan juga sudah diserahkan ke penyidik,” ujar Mukhti Ali kepada media. Minggu, 27 Juli 2025.
Ismail Novendra menambahkan, pihaknya menerima informasi bahwa Hendra Idris akan diperiksa pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang.
“Surat pemanggilan telah dikirim dan dijadwalkan di Direktorat Siber Mabes Polri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan di sejumlah media online.
Media yang dilaporkan antara lain tingkap.co, zonamerdeka.com, republikpers.id, radarinvestigasi.top, arahkata.com, dan tirasonline.com.
Dewan Pers menanggapi melalui Surat No. 560/DP/K/VII/2025 dengan pandangan dan rekomendasi atas laporan tersebut.
Salah satunya menyebut tulisan Hendra Idris di tirasonline.com bersifat menghakimi dan tidak berimbang secara jurnalistik.
Hingga kini, pihak Rico Alviano masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik dan proses etik dari Dewan Pers.
Sumber: Kuasa Hukum Ismail Novendra, SH