Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Regulasi ini menggantikan sistem zonasi dengan jalur domisili, serta menyempurnakan kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas. Disdikbud juga menetapkan batas maksimal 42 siswa per rombongan belajar melalui SK Kadisdik No. 400.3.5/Kep.2376-Dikbud/2025, dengan jumlah rombel disesuaikan kapasitas sekolah.
Ketua Perkumpulan Sekolah Swasta Tangsel, Eko Pranoto. P menyambut baik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai komitmen konkrit pemerintah dalam memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru.
“Kami mengapresiasi pembatasan rombel ini, meskipun masih belum ideal. Tapi ini sudah menunjukkan arah perubahan yang positif,” ujar Eko kepada beritaraya.id. Senin, 19 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi di lapangan, bukan hanya kekuatan regulasi di atas kertas.
Menurutnya, pengawasan jumlah siswa sangat penting untuk menjamin distribusi peserta didik yang lebih merata, sekaligus memberi ruang peran strategis bagi sekolah swasta dalam layanan pendidikan.
“Sekolah swasta siap menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas di Tangsel,” tegasnya.
Eko juga mendorong masyarakat agar lebih terbuka terhadap pilihan pendidikan swasta, mengingat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyoroti pentingnya penguatan Program Sekolah Pendamping (PSP) yang mendukung siswa sekolah swasta melalui bantuan biaya pendidikan dari APBD.
“Program ini terbukti membantu siswa dan orang tua. Jumlah penerima manfaatnya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.
Eko berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memperluas kuota program tersebut agar akses pendidikan yang berkualitas semakin merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pendidikan bukan soal negeri atau swasta, tetapi soal keterjangkauan dan pemerataan mutu,” pungkasnya.(*)