DirektoratJenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan M Paspor.
“Yak, M-Paspor merupakan calon pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO),” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram, Sabtu (8/1/2022).
Saat ini M-Paspor sedang diuji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang.mulai Selasa 4 Januari 2022.
“Bagi kamu yang akan mengajukan paspor di 3 lokasi tersebut, jangan lupa langsung unduh dan install di smartphone kamu (masih terbatas di Android),” tulisnya lagi.
Ditjen Imigrasi menyampaikan dengan menggunakan M Paspor akan mempermudah dalam pengurusan paspor.
“Urus paspor sekarang udah makin mudah, Sahabat Mido. Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan kamu dalam pengurusan paspor, kamu tinggal lengkapi dan upload dokumen persyaratan melalui handphone, bayar biaya urus paspornya, lalu datang ke kantor imigrasi pilihan kamu untuk wawancara dan perekaman data biometrik. Mudah kan?” jelasnya.
Ada beberapa langkah agar kita dapat mengurus paspor dengan menggunakan M Paspor, yakni:
- Install aplikasi M Paspor di Playstore melalui Handphone Android.
- Masukkan email anda untuk aktivasi.
- Isi data pribadi anda dan upload berkas persyaratan dengan benar.
- Pilih jenis paspor, Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Setelah itu anda akan mendapatkan bukti pengajuan permohonan paspor sekaligus kode billing untuk melakukan pembayaran.
- Pada hari yang ditentukan anda harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto.