Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Arnis Febriana, mantan Bendahara Desa Semunai yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Arnis Febriana(33) di tangkap di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin malam, (29/7).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan Arnis Febriana di dasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.
“Arnis Febriana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Harli. Selasa, 30 Juli 2024.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Arnis Febriana.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.