“Setelah itu tersangka chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku,” jelasnya.
“Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kostaan korban, sehingga korban berpresepsi bahwa akan bertemu dengan pacaranya tersangka,” sambungnya.
Namun demikian yang datang adalah tersangka dibonceng oleh kedua temannya. Dimana awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.
Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ketempat temannya untuk mengambil pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik didada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancamam 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan.
Humas Polresta Bandung