SZ telah masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi subjek red notice Interpol sebelum akhirnya ditangkap di Abu Dhabi dan diekstradisi ke Indonesia pada tanggal 27 Juni.
Di Indonesia, SZ sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
Kombes Dani menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, sehingga pihak kepolisian belum bisa memberikan rincian lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan kerjasama internasional yang erat dalam menangani kejahatan lintas negara, dengan Interpol dan berbagai lembaga kepolisian di negara-negara lain turut berperan dalam penangkapan SZ.
Pemerintah Indonesia melalui Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas kejahatan cyber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang. (*)
Divisi Humas Polri