Tutup Iklan
Nasional

Polisi Banting Mahasiswa, Komisi III DPR RI Sebut Polri Harus Perbaiki Manajemen Pengendalian Massa

76
×

Polisi Banting Mahasiswa, Komisi III DPR RI Sebut Polri Harus Perbaiki Manajemen Pengendalian Massa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BERITARAYA – Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, meminta Kepolisian agar memperbaiki manajemen pengendalian massa, termasuk dalam melakukan aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut diuangkapkan Eva, menanggapi tindakan oknum kepolisan yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, dilansir dari MCMnews.id Rabu, (13/10/2021).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Eva mengatakan, setiap pengamanan aksi massa demonstrasi atau unjuk rasa, Polri pasti berpegangan terhadap SOP internal. Adapun peraturan tersebut yakni peraturan kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

“Indikator untuk melakukan tindakan tegas terukur sudah jelas ada di situ, mulai situasi hijau, kuning hingga situasi merah,” papar Eva dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2021).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem itupun berharap Polri bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku kekerasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu saya tidak dapat membenarkan apa pun alasannya,” tegas Eva.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras tindakan aparat kepolisian tersebut. Menurut LBH Jakarta, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian merupakan tindakan yang sangat brutal.

“Tindakam polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai,” tulis LBH Jakarta dalam official account media sosialnya, Rabu, (13/10/2021).

LBH Jakarta menyebut tindakan polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang telah melanggar beberapa peraturan yang berlaku.

“Ini bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

“Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku. Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi,” tegasnya. (RED | RED)