Lanjut Kusworo, keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri.
“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.
Karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.