BERITA, JAKARTA – Ketua SETARA Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak bermasalah.
“Apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No.mor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional,” jelas Hendardi.
Langkah-langkah yudisial, menurutnya tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.
“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” tandasnya. (EK | RED)