Nasional

Terkait Alih Status Pegawai KPK, SETARA Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara

70

BERITA, JAKARTA – Ketua SETARA Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak bermasalah.

Inisiator Human Security Indonesia (HSI) ini juga menjelaskan sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas.

“Apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No.mor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional,” jelas Hendardi.

Hendardi menyebutkan putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.
“Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud,” kata Hendardi melalui keterangannya yang diterima Berita.press di Jakarta, Selasa (1/9/2021).

Langkah-langkah yudisial, menurutnya tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.

“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” tandasnya. (EK | RED)

Exit mobile version