Beritaraya.id, Jakarta – Mantan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidii menanggapi terkait pemberian waktu oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 28 hari kerja kepada Terawan untuk melakukan pembelaan sejak pemecatannya yang dilakukan di Muktamar.
“Artinya, info simpang siur bahwa dokter terawan dipecat di muktamar atau tidak, sudah terjawab, bahwa benar Dokter Terawan dipecat di Muktamar,” ujarnya melalu akun Twitternya, Selasa (29/3/2022).
Dengan pernyataan ini, menurut Teddy artinya IDI mengakui bahwa pemecatan Terawan dilakukan dalam Muktamar, bukan rekomendasi lagi, karena argo 28 hari kerja itu dimulai saat Muktamar.
“Jadi clear sudah bahwa Muktamar melakukan Pemecatan terhadap Dokter Terawan, bukan PB IDI,” imbuhnya.
Teddy menegaskan karena sudah declare, maka saat ini bola bukan ada di Terawan, tapi ada di IDI.
“IDI harus membuktikan bahwa pemecatan anggota dilakukan di Muktamar sudah sesuai dengan kewenangan di AD/ART atau tidak? Apakah Panitia Muktamar punya kewenangan memecat anggota IDI atau tidak?” tegasnya sambil bertanya.
Kalau hal itu dapat dibuktikan berdasarkan AD/ART, Teddy menyatakan maka argo 28 hari kerja bisa berjalan, karena sudah sesuai dengan aturan.
“Tapi kalau tidak dapat dibuktikan, tentu argo 28 hari kerja tidak bisa berjalan, karena tidak pernah ada yang namanya pemecatan,” imbuhnya.
Begitupun dengan rencana Menteri Kesehatan (Menkes) untuk memediasi persoalan ini.
“Menkes sebaiknya belum memediasi soal pemecatan, tapi menkes menanyakan dulu legalitas pemecatannya, karena kalau Menkes sudah bicara mengenai Pemecatan, artinya Menkes sudah mengakui bahwa pemecatan itu sudah sesuai aturan,” ujar Teddy.
Kembali dengan tegas Teddy menyatakan kalau IDI mampu menunjukkan bahwa di AD/ART pemecatan anggota IDI harus melalui Muktamar.
“Atau pemecatan anggota IDI harus dilakukan oleh Panitia muktamar, maka barulah Menkes memediasi soal pemecatan. Jadi bola sekarang ini ada di IDI bukan di Menkes atau di Dokter Terawan,” tegasnya lagi.
Dirinya menambahkan kalau mau lebih mengerucut, Ini masalah antara Terawan dengan Muktamar IDI atau dengan Panitia Muktamar, bukan dengan PB IDI, karena ketika muktamar, sudah tidak ada yang namanya PB IDI. PB IDI yang lama sudah demisioner, PB IDI yang baru belum ada.
“Sekali lagi, bola saat ini ada di tangan IDI, mari kita tunggu pembuktian IDI. Dan hrs diingat juga, kewenangan IDI ini diatur & diberikan oleh UU, maka dari itu, tentu saja Pemerintah & DPR berhak untuk ikut terlibat dalam permasalahan ini, mengoreksi jika ada yg salah,” pungkasnya tegas.