Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

1 Tahun Tidak Ada Kejelasan Kasus Persetubuhan Anak di Tangerang, Mitra Hukum P2TP2A Tangsel: Ada Dugaan Pelaku Kabur

110
×

1 Tahun Tidak Ada Kejelasan Kasus Persetubuhan Anak di Tangerang, Mitra Hukum P2TP2A Tangsel: Ada Dugaan Pelaku Kabur

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN, BERITARAYA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Tangerang, yang sudah mencapai satu tahun, hingga kini belum juga mendapatkan titik terang.

Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Rizqi Firdaus, menyebut adanya indikasi kejahatan koorporasi yang diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Yang pertama kalau indikasi untuk informasi yang ditutup-tutupi, dari awal saya selaku mitra hukum bahwa dengan tidak adanya penjelasan yang ilmiah dari para penegak hukum. Ada penutupan informasi bagi si pelapor, dan saya ingin menanggapi sekali lagi bahwa indikasi itu semakin muncul,” katanya ditulis Jumat 8 Oktober 2021.

“Seperti sidang pun kita harus tanya terlebih dahulu, tidak diinformasikan. Ini kan akhirnya kita bertanya-tanya, dan si pelapor mendapatkan informasi setelah sekian bertanya itu sidang kita di 12 Oktober 2021 mendatang. Artinya harusnya itu (informasi) hak si pelapor yah dkasih tau,” tambahnya.

Sementara dirinya menyatakan, bahwa tidak ada informasi lanjutan soal keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya sakit, jangan sampai melakukan tindakan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Pasalnya, terang Rizqi, terduga pelaku yang disinyalir masih berkeliaran, tentunya akan membuat psikologis korban menjadi terganggu.

“Terkait dugaan melarikan diri, itu dari awal kita kuatirkan. Dari penyelidikan kita sudah kuatir kalau kalau terduga pelaku berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ayah korban pernah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukannya penahanan, tapi surat itu tidak pernah dibalas (oleh kepolisian). Ketika surat tidak direspon, muncul pertanyaan. Semakin menguatkan indikasi ada apa dengan Aparat Penegak Hukumnya,” ungkap Rizqi.

Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi Dua dari Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menengaskan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh ayah tirinya, harus segera terselesaikan. Pasalnya kasus tersebut sudah berjalan 11 bulan, dan hingga kini belum juga adanya penetapan tersangka.

Saiful mengatakan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang belum terselesaikan membuat dirinya sangat perihatin. Sementara Kota Tangerang di juluki sebagai kota ramah terhadap anak.

“Ya, saya sangat prihatin dengan kasus sebesar ini. Pelecehan anak di bawah umur, persetubuhan di bawah umur, pemangku-pemangku kebijakan baik pemerintah kota, kepolisian, kejaksaan, semua lah, sampai terkesan berlarut. Ini yang saya sayangkan. Apa peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, sampai kasus pelecehan anak terlarut 11 bulan, ini yang kita sayangkan,” kata Saiful Milah kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.

“Kita nanti coba konfirmasi bukan sifatnya menegur, artinya mengingatkanlah. Karena, apapun itu kewajiban Wali Kota Tangerang untuk bisa bagaimana lebih berperan lagi P2TP2A Tangerang itu. Ya sekarang kerja semuanya lah, aparat penegak hukum itu. Orang jangan lenggang kangkung dengan perilaku kotor di Tangerang, mana ada kota ramah anak? Malu dengan predikat itu,” tambahnya.

Saiful menegaskan, dirinya terus mendorong seluruh lembaga agar terlibat dan turut mengawal dan mendampingi kasus tersebut. Menurut Saiful, kasus yang hingga kini belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjadi pertanyaan banyak pihak.

“Ini yang harus temen temen wartawan korek (gali informasi), kenapa (berjalan lambat)? Ini kan kasus bahasanya dengan dua alat bukti pengantar dari pisikolog sudah komplit. Sudah P21, itu sudah tahap kedua dan hari ini berita terakhir itu mereka (kepolisian), si pelaku ini sakit. Ketika terjadi penistaan (pencabulan di bawah umur) seperti ini harusnya semua aparat di Kota (Tangerang) baik Walikota apalagi bawahannya harus bisa itu (menindaklanjuti dan mengawal),” tegas Saiful.

Jangan sampai diulur, orang pelecehan itu kasus tangkap tangan, gak bisa dengan alasan apapun ga ditahan. Saya harap tidak terulang kembali, penanganan yang terkesan lambat. Apalagi menyangkut harkat martabat anak dan perempuan yang punya masa depan yang diharapkan cerah. Coba Walikota bicara, agar ditahan segera,” sambungnya. (BJS|RED)