Tutup Iklan
Hiburan Dan Gaya Hidup

Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Trio Warkopi Disebut Langgar HAKI

112
×

Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Trio Warkopi Disebut Langgar HAKI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berita Raya – Aksi tiga orang pemuda yang tergabung dalam grup Warkopi dan merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin disebut sebagai pelanggaran hak cipta.

Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Harris membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Trio Warkopi walau tidak menyebutkan secara ekplisit Trio Warkopi dikenakan sanksi pidana.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.

“Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu, lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9).

Freddy pun mendorong trio Warkopi beserta manajemen terlebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

“Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai,” katanya.

Tinggal ke depannya, lanjut Freddy, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi untuk melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis.

“Nanti tinggal bikin kontrak lisensi, selesai. Jadi tidak ada unsur pidananya,” jelas Freddy.

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.

Untuk diketahui, Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI sejak 21 Januari 2004.

Sebab bagaimanapun, keberadaan KI dalam sistem hukum memang difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.

“Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu,” terang Freddy Harris.

“HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau nggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono), dan Alfred (Kasino).

Masalah timbul ketika mereka membentuk grup Warkopi hingga tampil di televisi. Menurut versi Indro selaku personel Warkop DKI, ketiga pemuda itu belum meminta izin untuk tampil merepresentasikan grup lawaknya.

Bahkan, Warkopi telah membuat beberapa film pendek di Youtube, Instagram, serta telah beberapa kali muncul di Televisi Nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

Mengenai ini, banyak kontra dari publik, karena dinilai Warkopi secara tidak langsung mengatasnamakan Warkop DKI dengan tujuan komersil atau tidak izin terlebih dahulu. Tapi tak sedikit pula yang mendukungnya.

Atas tindakannya ini, Lembaga Warkop DKI pun menegur Trio Warkopi untuk menghentikan aktivitas kontennya yang membawa embel-embel Warkop DKI.

PENULIS : TANGERANGRAYA.NET | RED