Tutup Iklan
Berita

Berkedok Jual Makanan Burung, Jaringan Narkoba Sitentis Senilai 24,5 Milyar Diamankan Polisi

159
×

Berkedok Jual Makanan Burung, Jaringan Narkoba Sitentis Senilai 24,5 Milyar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN, BERITA.press – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan serbuk bahan baku narkoba berjenis tembakau sintetis.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Lalu Hedwin Hanggara, pada saat konferensi pers, Rabu 22 September 2021.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Hedwin mengatakan berdasarkan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian dari penangkapan pelaku berinisial WH, GL, AN, ER, terdapat serbuk warna kuning yang di pergunakan sebagai bahan baku narkoba berjenis tembakau sintetis.

“Serbuk basah warna kuning (Bibit) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 24.410 gram, satu paket narkotika jenis sabu berat 0,4 gram, tiga buah Timbangan digital, dua bungkus serbuk warna putih, dua botol alcohol, makanan burung, dan plastik klip,” katanya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah).

Hedwin juga menuturkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti tersebut dapat di konsumsi sebanyak 4,5 juta orang pemakai narkotika berjenis tembakau sintetis.

“Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis,” tuturnya.

Dalam kata lain Polisi telah berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis. Untuk jaringan ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun IG. AJ sebagai (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tersangka melanggar Pasal : 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirinya menjelaskan para tersangka ini untuk mengelabuhi para kepolisian, menggunakan cara menjual dan mengirimkan makanan burung.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun IG. AJ (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat (BJS | RED)