Tutup Iklan
Berita

Bupati Secara Simbolis Launching Aplikasi SILAKU (Sistem Informasi Lapas Kuningan)

85
×

Bupati Secara Simbolis Launching Aplikasi SILAKU (Sistem Informasi Lapas Kuningan)

Sebarkan artikel ini

Berita, Kuningan – Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76 menjadi momentum pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Senin, (17/8/21) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan melaksanakan dan mengikuti acara Pemberian Remisi Umum di Aula Lapas Kelas II A Kuningan.

Senin, (17/8/21) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan melaksanakan dan mengikuti acara Pemberian Remisi Umum di Aula Lapas Kelas II A Kuningan.
Acara tersebut dipandu secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui virtual zoom. Seluruh Lapas/Rutan di Indonesia mengikuti acara penyerahan remisi umum dari wilayah masing-masing dengan mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Dalam upaya mencapai predikat WBK dan WBBM, Pada acara tersebut juga disertai peluncuran aplikasi Sistem Informasi Lapas Kuningan atau SILAKU sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il A Kuningan yang di launching secara simbolis dengan melakukan penekanan tombol di smartphone oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, di dampingi Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu, Selasa (17/8/2021).

Aplikasi Silaku ini merupakan upaya pemanfaatan IT dalam pencegahan dan korupsi juga untuk mengatur protokol Kesehatan. Melalui Silaku akan di atur jadwal kunjungan dengan daftar terlebih dahulu mengisi data identitas dan akan langsung terekam ke system dan banyak lagi fungsinya adalah untuk merekam semua aktifitas kunjungan secara digital dll.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar. Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat.

Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya pada acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia juga dirasakan para warga binaan. Setidaknya sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.

Setidaknya sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.
Dari 134.430 yang mendapat remisi, sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Pada acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Yasonna berpesan agar para narapidana dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.

“Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Yasonna juga meminta kepada narapidana yang telah bebas agar menjadi insan yang baik, dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Serta taat aturan dan juga disarankan untuk memulai berpartisipasi aktif.

“Salam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” ungkapnya.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kuningan tersebut Bupati Kuningan H.Acep Purnama, dan jajaran Forkompimda Kuningan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu, beserta jajaran nya. (RED | RED)