Tutup Iklan
Berita

Dishub Kota Palembang Gelar Operasi Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Liar

94
×

Dishub Kota Palembang Gelar Operasi Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Palembang Gelar Operasi Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Liar
PALEMBANG, BERITARAYA.ID- Dalam rangka menciptakan kenyamanan pejalan kaki dan menanggulangi gangguan arus lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasional (Kabid Wasdalop) Lalu Lintas AK Juliyanzah gelar sidak penertiban terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang parkir sembarangan dibeberapa titik rawan kemacetan lalu lintas di Kota Palembang, Jum’at (14/1/2022).

Kabid Wasdalops Lalin Dishub Kota Palembang A K Juliyanzah mengatakan penertiban yang digelar hari ini fokus pada parkir kendaraan yang tidak sesuai dengan pada tempatnya seperti di atas trotoar dan bahu jalan yang sudah ditandai rambu-rambu dilarang parkir dan stop.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Oleh karena itu kita lakukan penertiban di samping Palembang Indah Mall (PIM) karena bahu jalannya dilarang parkir dan stop yang selalu dimanfaatkan oleh Ojek Online (Ojol) untuk menunggu order. Makanya yang salah untuk R4 kita gembok dan R2 kita angkut untuk ditertibkan di Dishub Kota Palembang,” katanya.

Juliyanzah menyampaikan bahwa pihaknya juga lakukan penindakan di jalan Sudirman eks Bioskop Mawar dan Stasiun Light Tail Transit (LRT) Cinde terhadap kendaraan R2 yang parkir di atas trotoar.

“Untuk Dibawa Stasiun LRT Cinde yang merupakan trotor kebanyakan dimanfaatkan oleh karyawan Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memarkirkan kendaraan R2, oleh karena itu kita lakukan penindakan karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi umum dan penyelenggaraan transportasi,” ujarnya.

Selanjutnya Julyanzah menerangkan khusus untuk penertiban Juru Parkir (Jukir) liar di Kota Palembang dilakukan penertiban dibawa ke Dishub untuk diperiksa masalah surat izin parkir. Jika ada suratnya maka pihaknya akan melakukan pembinaan untuk tidak menarik retribusi di atas Perda Nomor 16 tahun 2011 yaitu kendaraan R2 Rp1000 dan R4 Rp2000.

“Seperti kemarin viralnya Jukir yang menarik restribusi parkir diatas Rp 5 ribu, makanya kita lakukan penertiban, karena Parkirnya Legal kita lakukan peringatan, jika ada laporan dari masyarakat mengulangi lagi maka sangsi terberatnya yaitu pencabutan surat tugas dan kedepannya pengelolaan titik parkir tersebut digantikan oleh Jukir lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan jukir liar yang tidak memiliki surat atau ilegal dikenakan sangsi pembinaan. Untuk kedepannya jangan lagi ada parkir-parkir ditempat Ilegal seperti dijalan POM 9 sesuai dengan Perwali Nomor 40 Tahun 2015 tentang larangan parkir di badan jalan.

“Seperti dipintu keluar Palembang Square (PS) dan rumah sakit Siloam parkirnya liar, oleh karena itu bagi pengendara R2 dan R4 parkirlah di Lumban Tirta dan bagi pengendara yang sering parkir didepan Kantor Samsat parkirlah didalam area kantor dan jika penuh parkirlah PSX guna untuk menciptakan kawasan tertib parkir,” ungkapnya

Dirinya menambahkan terkait kendaraan angkutan R4 khususnya kendaraan umum atau angkot di Kota Palembang banyak yang belum memperbaharui ijin kir dan trayeknya seperti angkot Lemabang, Plaju, Kertapati, Sungai Lasi, Kuto

“Apabila pada saat dilakukan penertiban bagi kendaraan R4 untuk angkutan barang maupun Angkutan umum jika kedapan belum Uji KIR dan ijin trayek maka kendaraan tersebut kita bawa dan kandangkan di Dishub,” pungkas Juliyanzah.