Tutup Iklan
DaerahPendidikan

Guru di Taliabu Tuntut Tambahan Penghasilan Pegawai

80
×

Guru di Taliabu Tuntut Tambahan Penghasilan Pegawai

Sebarkan artikel ini
Guru di Taliabu Tuntut Tambahan Penghasilan Pegawai

TALIABU, BERITARAYA.ID – Tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Taliabu akhirnya angkat bicara terkait pembagian tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terkesan tidak adil.

Keresahan ini disampaikan oleh salah satu guru ASN, Andri Permata yang berharap agar pemberlakukan TPP harus adil bagi setiap ASN.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Terhitung semenjak 2021 kemarin, hanya tenaga fungsional, seperti guru dan kesehatan saja yang belum menerima TPP sampai hari ini, Kami tidak tahu dapat TPP atau tidak, karena yang pasti sampai hari ini kami belum terima,” ungkapnya, dilansir dari Beritakanal.com di Desa Tabona, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (28/1/2022) dini hari WIT.

Padahal, lanjut dia, hal ini jelas-jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 061-5449 tahun 2019, pada prinsip-prinsip pemberian TPP ASN Pemda, pada poin 5 dan 6 dijelaskan, keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN serta kesejahteraan dimaksud untuk menjamin kesejahteraan ASN.

“Oleh karena itu kami sebagai tenaga pendidik yang terhitung sebagai ASN, seharusnya juga dapat, tidak hanya sebagai penonton saat melihat pemberian TPP kepada ASN non guru, “lanjut Andi.

Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (mapel IPS) ini juga memaparkan, apalagi setelah diberlakukan program pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, seharusnya menjadi alasan untuk diprioritaskan dengan maksud mendongkrak mutu pendidikan di Pulau Taliabu yang masih tergolong rendah, bukan malah diabaikan.

“Seperti saya dan teman-teman yang bertugas di SMP N 2 Satap Tabona, di Desa Payaunana, desa yang tergolong terpencil dan sangat tertinggal, akses jalannya tidak memadai, berbatu, dan terjal bahkan sesekali harus berhadapan dengan banjir jika saat hujan kerena tidak ada jembatan ini malah tidak dapat tunjangan, bahkan untuk tunjangan dacil dan non serti sekalipun,” ujar Andi.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, seharusnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 14, bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial menjadi landasan Pemda untuk memberikan tenaga pendidik tambahan penghasilan seperti TPP.

“Kami, tenaga pendidik hanya meminta kebijaksanaan, kami juga melayani masyarakat melalui lembaga pendidikan, bahkan menjadi ujung tombak dalam menyukseskan pelayanan pemerintah, karena kami sedang berjuang mencerdaskan penerus bangsa yang lebih baik,” tandas Andi.