Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya pada hari ini, Senin (5/1).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Senin, 5 Februari 2024.
Dalam keputusannya mengatakan bahwa Ketua KPU dan enam komisioner KPU terbukti melanggar kode etik pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
“Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Ketua KPU dan komisioner KPU dinilai telah menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres dan cawapres sesuai pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023.
Sementara itu dalam pembacaan pertimbangan keputusan, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa seharusnya KPU segera berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah adanyanya putusan MK tersebut.
Seharusnya para teradu responsif terhadap pengaturan tahapan pencalonan capres dan cawapres 2024 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan dalam persyaratan capres dan cawapres untuk pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, DKPP juga telah menerima empat aduan terkait pelanggaran etik pencalonan Gibran sebagai cawapres pemilu 2024.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).