Tutup Iklan
Berita

Kisruh Pilkades Parungsari, Calon Kades Incumbent Setuju Satu Balon Kades Digugurkan

77
×

Kisruh Pilkades Parungsari, Calon Kades Incumbent Setuju Satu Balon Kades Digugurkan

Sebarkan artikel ini

BERITA, LEBAK – Pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebak diperkirakan tidak lama lagi bakal dihelat. Namun yang terjadi di Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam prosesnya terdapat keganjilan lantaran Satu dari Tiga Bakal Calon digugurkan sepihak oleh pihak PPKD Parungsari. Akibat itu bakal calon tersebut mengancam akan menggugat PPKD Parungsari ke PTUN Serang Provinsi Banten.

Namun salah satu Bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi Calon Kades incumbent oleh Panitia seleksi, Aan menuturkan bahwa dirinya sependapat apabila salah satu bakal calon bernama Madroji digugurkan, karena menurut dia, bakal calon tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan sampai tanggal 20 Agustus 2021 sesuai tahapan batas akhir perlengkapan persyaratan.

” Yang saya tau dia tidak bisa melengkapi persyaratan sampai tanggal 20 Agustus 2021 sesuai tahapan batas ahir perlengkapan persyaratan, setelah di kasih waktu dari tanggal 4 Agustus pas jadwal penelitian dan klarifikasi persyaratan,” ucap Aan melalui pesan chat Whats App saat diminta tanggapan oleh awak media. Rabu (25/8).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Bahkan, Aan terkesan menudukung PPKD Parungsari yang sudah menggugurkan salah satu bakal calon menjadi calon di perhelatan Pikades tahun ini. Karena menurut dia dirinya juga merasa keberatan apabila sampai bakal calon itu lolos sementara kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi.

“Yang jelas saya sendiri merasa keberatan apabila yang bersangkutan diloloskan sementara tidak memenuhi syarat. Artinya, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya
kepenetapan dari balon ke calon,” imbuh dia.

Sebelumnya, disampaikan oleh Madroji bahwa dirinya menyangkal apabila persyaratan yang sudah dia tempuh dinilai tidak memenuhi persyaratan, sebab syarat yang mana yang dinilai belum lengkap. Kalau memang kelengkapan itu hanya surat ijin dari Bupati Lebak itu yang belum dikeluarkan artinya menurut Madroji bukan kesalahan dirinya.

“Saya tegaskan kesalahan itu bukan kesalahan saya, karena semuanya sudah saya tempuh, namun surat ijin belum dikeluarkan oleh Bupati Lebak bukan berarti saya tidak boleh ikut pesta demokrasi di Pilkades Parungsari ini,” tegas Madroji.

Sementara, Ketua PPKD Parungsari, Amsori saat hendak dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dikirim ke redaksi. (RED |RED)