Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP Persatuan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI) Ikin Roki’in, mendatangi Kementrian Koperasi UMKM, Rabu (08/06/22) untuk menanyakan kelanjutan dari putusan Kemenkop yang telah menjatuhkan sanksi Koperasi Bermasalah dan “Dalam Pengawasan Khusus”.
“Kami tidak dapat bertemu dengan Deputi Bidang Perkoperasian atau Satgas dan kami hanya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu” Ungkap Ikin
Ikin menambahkan bahwa, Dirinya dan berapa wartawan mendatangi kantor Cabang Bintaro pada Selasa (7/7/22) lalu, untuk menanyakan tindak lanjut kewajiban pembayaran KSP Sejaterah Bersama kepada anggotanya.
“Pembayaran dari Kantor Pusat per 6 Minggu kepada Kantor Cabang hanya Rp. 75 juta, sehingga kami mengatur pembayaran ke anggota berdasarkan skala prioritas anggota” jelas Nency, Kepala Cabang KSP SB Bintaro.
Nency menambahakan bahwa hasil putusan PKPU, Bahwa bulan Juli 2022 akan masuk kepada pembayaran atau Scheme III, Namun dirinya tidak bisa memastikan akan sesuai dengan jadwal.
“Saya tidak dapat memastikan bisa terbayarkan, karena Scheme I hanya 30%, Scheme II hanya 0,5% yang dibayarkan kepada anggota, karena tidak memiliki uang untuk membayarkan kepada Anggota” ungkap Nency
Seperti di ketehaui kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada dua koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah. Keduanya adalah Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB).
Mengutip dari laman Inews.id, Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.
Ikin mengatakan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, diantaranya Pertama bahwa dalam tubuh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama tidak transparan memberikan informasi kepada anggota. Kedua, Pengurus dan pengawas membeda-bedakan anggota berdasarkan kedekatan atau persaudaraan. Ketiga, Diragukan kuorum keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan hanya melalui Financial Advisor. Keempat, RAT hanya dihadiri oleh Financial Advisor tidak melibatkan anggota, karena RAT dilakukan secara Virtual dan blanko RAT diisi oleh Financial Advisor atau Kepala Cabang. Dan yang terakhir, Perkembangan KSP Sejahtera Bersama tidak diketahui oleh anggota
Dirinya meminta kepada Aparat penegak hukum dan Kemenenterian Koperasi harus serius menangani serta mengawasi kasus yang menimpa anggota KSP Sejahtera Bersama, karena ini sangat merugikan dan meresahkan anggota koperasi tersebut diseluruh Indonesia.
“Jika tidak diawasi, kepercayaan masyarakat pada koperasi dikhawatirkan bakal semakin tergerus. Karena kasus gagal bayar dari KSP Sejahtera Bersama menjadi sorotan karena memiliki total tagihan yang cukup besar” tutup Ikin