Tutup Iklan
Berita

Masyarakat Sepakbola Pondok Pinang Bersyukur Atas Kebebasan Rasyid Dan Adnan

126
×

Masyarakat Sepakbola Pondok Pinang Bersyukur Atas Kebebasan Rasyid Dan Adnan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA SELATAN, Berita Raya – Pengurus lapangan Sepak Bola dan masyarakat Pondok Pinang bersorak haru atas terbebasnya Muhammad Rasyid dan Adnan sudrajat dari dakwaan Jaksa penuntut umum atas dugaan penyerobotan lahan (Lapangan Bola Pondok Pinang ) yang disidangkan di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan pada kamis 23 September 2021 lalu.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bahwa Muhammad Rasyid dan Adnan sudrajat terbebas dari dakwaan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Putusan hakim yang berdasar pada Fakta persidangan dan unsur yang ada dalam pasal 385 dan 167 KUHP sudah sepatutnya Muhammad Rasyid dan Adnan sudrajat dibebaskan dari tuntutan” Terang Johny Bakar, tim kuasa hukum kepada wartawan.

Dijelaskan Johny Bakar, sejak awal, tim kuasa hukum optimis bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Muhammad Rasyid dan Adnan sudrajat tidak berdasar karena Lapangan sepak bola masyarakat pondok pinang/putra guna yang beralamat di Jl.H.Naimun Rt 05 Rw 011 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sejatinya memang tidak mendasar dari tuntutannya jaksa penuntut umum.

Sementara itu Edy Yusuf yg merupakan tokoh Saksi sejarah Lapangan OlahRaga Masyarakat Pondok Pinang menjelaskan, Para Tokoh Masyarakat Sepak Bola Pondok Pinang yang terdiri dari Ketua Rw 01 S/D Rw 12, Para Ketua Rt, Ruslan Amsyari, Khairuddin,vMoh Rasyid, H Mulyadi, Halimi Munir, Syarif Hidayatulloh, Taufik Fikri, Ruslan Nofendi Munir, Adnan sudrajat, junaidi, Deni hamdani, irvan Apolo, Diding fadilah,Yayang bachtiar, Aming, Surojo, Firmansyah, Dayat S, H Syaefuddin S dan para Tokoh lainnya akan terus berjuang memempertahankan Lapangan Sepak Bola masyarakat pondok Pinang yg di kenal sebagai Lapangan SepakBola Putra Guna untuk kepentingan masyarakat dan tidak Beralih pungsi utamanya.

“Perlu diketahui Bahwa Lapangan SepakBola tersebut sudah ada sejak 50thn yang lalu bahkan sebelum saya dilahirkan.” Terang Edy yusuf

Ditambahkan Edy Yusuf, meskipun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membebaskan Moh Rasyid dan Adnan sudrajat dari dakwaan hukum pihaknya akan Terus mengawal proses persidangan perdata yang sampai saat ini masih berjalan. Pengawalan proses hukum akan terus kami lakukan apapun bentuknya untuk kemenangan masyarakat.

Laporan : Ilyas | RED