Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pariaman Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pariaman

29
×

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pariaman Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pariaman

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi dalam konferensi pers ungkap kasus penganiayaan anak dibawah umur hingga meninggal dunia (dok: Hendriko/Beritaraya)

Dalam tiga hari, pelaku penganiayaan anak tiri  hingga meninggal dunia di Pariaman berhasil diringkus Satreskrim Polres Pariaman di Padang Panjang.

Kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh bapak tiri di Kota Pariaman, sempat menghebohkan warga masyarakat terjadi pada Kamis, (4/4) lalu.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Perkara ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban atas tindakan penganiayaan suaminya terhadap anaknya hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan awalnya ibu korban saat pulang dari Pasar mendapati anaknya terlihat pucat dan kaku, kemudian ibu korban bersama pelaku membawa korban ke rumah sakit.

“Korban inisial NZA (4), diduga dianiaya oleh DA (38) yang merupakan ayah tiri korban dengan cara dipukul perut hingga ulu hati beberapa kali hingga muntah-muntah,” ujar Andreanaldo saat konferensi pers di Mapolres Pariaman. Senin, 8 April 2024.

“DA merupakan ayah tiri korban, yang baru menikah 6 bulan lalu dengan ibu korban,” terangnya.

Motif pelaku melakukan penganiayaan, dikarenakan anak tirinya sering mencret-mencret hingga membuat pelaku kesal sehingga melakukan pemukulan berkali-kali kepada korban.