Tutup Iklan
Nasional

PRIMA Kecam Penangkapan Massa Aksi Penolak Tambang di Konawe Selatan

87
×

PRIMA Kecam Penangkapan Massa Aksi Penolak Tambang di Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini

BERITA, JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyayangkan adanya tindakan represif dan penangkapan yang dilakukan terhadap massa aksi penolak tambang PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Pihak kepolisian harus menunjukkan integritasnya dengan segera membebaskan semua massa aksi yang ditangkap. Kalau alasannya adalah masyarakat ditangkap karena melewati jam 18.00 sesuai UU maka yang harus disalahkan adalah PT. GMS karena tidak segera menemui massa aksi sebelum jam tersebut,” ujar Juru Bicara PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (20/09/2021).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Farhan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan diskrimatif. Sebab, aparat keamanan lebih berpihak pada korporasi daripada masyarakat.

Farhan menambahkan, aparat keamanan seharusnya mampu menjadi penengah atas konflik antara perusahaan dan masyarakat tersebut. Ia juga mendorong agar pihak kepolisian tidak lagi menggunakan tindakan represif kepada warga negara yang ingin menyuarakan aspirasinya.

“Segera bebaskan Anhar Ketua LMND Kota Kendari serta dua nelayan yakni Erwin dan Abdul Basir yang ditangkap saat aksi unjukrasa agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 700-an masyarakat dari desa Sangi-Sangi dan Ulu Sawa Kabupaten Konawe Selatan melakukan unjukrasa di Site PT. GMS terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Masyarakat menuntut penghentian aktivitas PT GMS yang diduga telah mencemarkan lingkungan di Kecamatan Laonti.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan sendiri pernah menyurati manajemen perusahaan PT. GMS pada Juni 2021 yang lalu karena tidak melaporkan rancangan pengolahan lingkungan dan penataan limbah B3.

Kemudian, baru-baru ini setidaknya sudah dua kali PT. GMS dihearing oleh DPRD Sultra akibat aktivitasnya yang telah mencemari lingkungan wilayah Kecamatan Laonti. Terlebih, satu kapal tongkang yang sedang memuat ore nikel pernah karam di perairan Laonti dan menumpahkan material ore di laut. (BDU | RED)