Tutup Iklan
Daerah

Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah Oleh PT Panggung di Wanasalam, Warga Pertanyakan Kejelasan BPN Banten

231
×

Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah Oleh PT Panggung di Wanasalam, Warga Pertanyakan Kejelasan BPN Banten

Sebarkan artikel ini
Warga Pertanyakan Kejelasan BPN Banten Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah Oleh PT Panggung di Wanasalam
LEBAK, BERITARAYA.ID – Tiga desa yang ada di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten mempertanyakan terkait kejelasan tanah yang diduga puluhan tahun dicaplok oleh PT Panggung kepada Badan Petanahanan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Ketiga desa tersebut yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam.

Salah seorang warga Desa Muara, Muhamad Jakri mengaku bahwa ratusan warga di wilayahnya merasa trauma dengan kondisi yang pernah dialami oleh mereka.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Dirinya menambahkan puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) diplot begitu saja tanpa ada kompensasi atau proses jual beli. Bahkan masih kata Jakri, ada beberapa warga yang kondisinya gila sampai saat ini karena dipaksa untuk menjual tanahnya.

“Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha-red) yang dilakulan oleh PT Panggung belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diambil secara paksa ataupun dicaplok oleh PT Panggung,” ujarnya dengan penuh harapan di Lebak, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Jakri bercerita awal mula muncul PT Panggung tersebut ada di Wanasalam sekitar tahun 1993. Dia menjelaskan, saat itu mereka beralasan untuk berinvestasi di Desanya.

“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT Panggung tersebut gak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana,” ketusnya.

Menurut Jakri, pada saat munculnya PT Panggung di tempatnya, aktifitas perusahaan tak sesuai dengan janjinya yaitu membuat tambak udang.

“Setalah lima tahun tersebut sampai sekarang gak ada aktifitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam warga di Muara yang memang kerap kali diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT Panggung,” ujar Jakri dengan nada kesal.

Selain itu, Jakri menyatakan setelah tahun 1998 PT Panggung sendiri sudah menelantarkan benar-benar dan gak ada aktifitas perusahaan.

Selanjutnya, Ia mendapat kabar bahwa tahun 2018 HGU PT Panggung telah berakhir. Tapi persoalan yang terjadi di wilayahnya masih belum usai, sebab lanjut Jakri, tanah-tanah milik warga belum diselesaikan proses pengambilannya seperti diceritakan tadi.

“Tahun 2018 HGU PT Panggung telah selesai dan mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum clear, mereka belum menyelesaikan persoalan warga. Bahkan ratusan hektar tanah warga di plot masuk ke dalam HGU PT Panggung, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” jelas Jakri.

Hal yang sama juga dikatakan Endang, menurutnya ada sekitar 201 hektar tanah yang ada di tempatnya masuk ke dalam HGU PT Panggung.

“Jadi tanah di tiga Desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT Panggung tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya,” tutur Endang.

Tapi, Endang menyampaikan, tanah tersebut proses peralihannya belum dibayar. Bahkan dia mengatakan, banyak tanah warga di tiga desa yang ada di Wanasalam masuk di plot ke dalam HGU PT Panggung.

“Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam,” tegasnya..

Endang mengakui, bahwa kerap dipanggil oleh Kantor Wilayah BPN Lebak maupun BPN Provinsi untuk menyelesaikan persoalan ini, bahkan lanjutnya pihak perusahaan dari PT Panggung sendiri hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kita sudah kerap dipanggil oleh BPN untuk diminta keterangan terkait persoalan ini, bahkan hadir pula PT Panggung, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ungkapnya dengan kesal.

Mantan Kepala Desa Muara ini tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami gangguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT Panggung. Endang menegaskan masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini.

“Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT Panggung,” tegas Endang lagi.

Dia berharap BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT Panggung dengan cara pemaksaan.

“Saya berharap persoalan dengan warga diselesaikan, tentunya BPN juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” harap Endang.

Dikatakan Endang, pihaknya bersama ratusan warga merasa bahagia mendengar akan adanya penyelesaian oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi. Bahkan pihaknya juga langsung hadir dalam diskusi tersebut di Kantor BPN.

“Sempat hadir waktu akhir tahun 2021 dan saya diminta hadir menjadi saksi perwakilan warga oleh BPN Banten, katanya mau ada penyelesaian kasus pencaplokan tanah oleh PT Panggung, tapi sampai saat ini, belum ada kabar baik baik itu dari BPN maupun PT Panggung,” jelas Endang.

Ia menyebut, akhir tahun 2021, BPN telah melakukan kegiatan-kegiatan peta tematik pertanahan dan ruang (PTPR), tapi hasilnya sampai sekarang belum ada.

“BPN juga telah melakukan kegiatan peta tematik pertanahan dan ruang (PTPR) tahun anggaran 2021, tapi hasilnya belum ada,” beber Endang.

Sementara itu, Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Ruby Rubijaya saat dimintai tanggapan terkait persoalan tanah yang diduga dicaplok oleh PT Panggung, pihaknya akan mengecek persoalan tersebut.

“Saya cek dulu ya pak, terimakasih informasinya,” singkat Kepala Perwakilan BPN Banten tersebut.

Lihat Sumber Artikel di Beritakanal.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama dengan Beritakanal.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Beritakanal.com.