Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan resminya, penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.
“Ketiga tersangka tersebut yakni APR Kepala Dinas PUPR Banyuasin, WAF eks Wakil Direktur CV. HK dan AMR Kabag Humas & Protokol Sekretariat DPRD Sumsel,” ujar Vanny.
Mereka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya.
“Proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas PUPR Banyuasin dengan sumber dana dari keuangan bersifat khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga menerima serta memberikan suap guna memuluskan pelaksanaan proyek yang dananya diperuntukkan untuk Kabupaten Banyuasin.
“Para tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025, untuk memperlancar proses hukum,” terangnya.
“Penahanan dilakukan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti serta potensi pengaruh terhadap para saksi yang akan diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.
Usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara.
Seluruh dokumen akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Pihak Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan proyek-proyek publik,” pungkas Kasi Penkum.
Sumber : Penkum Kejati Sumsel