Daerah

Warga Bangkonol Menolak Keras Atas Pembuangan Sampah Tak Sesuai Standar di TPA Bangkonol

45
Warga Desa Bangkonol bersama Front Aksi Masyarakat Bangkonol menyampaikan aspirasi penolakan TPA di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (4/8). Foto: Istimewa.

Warga Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pembuangan sampah ke TPA Bangkonol.

Mereka mendesak penghentian sistem open dumping yang dinilai membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Warga yang tergabung dalam Front Aksi Masyarakat Bangkonol mengirimkan petisi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Banten, dan Pemkab Pandeglang. Petisi itu menolak pembuangan sampah dari luar daerah.

“Bau busuk menyengat, terutama saat musim hujan. Udara pagi pun sudah tercemar,” ujar Asep Mahbub, koordinator aksi. Senin, 4 Agustus 2025.

Warga juga mempersoalkan klaim sepihak dari pejabat Pemkab Pandeglang mengenai persetujuan masyarakat Bangkonol atas TPA. Menurut mereka, tidak ada pelibatan warga dalam kebijakan tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah mengeluarkan teguran administratif kepada Pemkab Pandeglang. Teguran diberikan karena TPA masih menggunakan metode open dumping.

KLH memberi waktu 180 hari kepada Pemkab untuk beralih ke sistem sanitary landfill. Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan masyarakat.

Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa TPA yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu penyakit ISPA, diare, dan infeksi kulit. Air dan udara sekitar pemukiman juga bisa ikut tercemar.

Penolakan juga didasarkan pada regulasi seperti SNI 03-3241-1994 dan Permen PU No. 19/PRT/M/2012. Regulasi ini mengatur tata ruang dan pengelolaan TPA secara teknis dan berkelanjutan.

Warga menuntut penghentian kerja sama TPA dengan daerah lain, khususnya Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang. Mereka juga meminta dilakukan kajian ulang lokasi TPA.

Selain itu, warga mendesak agar pendekatan pengelolaan sampah diarahkan pada pengurangan, daur ulang, dan pemanfaatan sumber daya secara optimal.

Permohonan audiensi telah dilayangkan kepada DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Pertemuan diminta dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Aksi ini menyoroti urgensi reformasi tata kelola sampah berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.(MAT)

Exit mobile version