Tutup Iklan
Berita

Bermodalkan Surat Perjanjian, Oknum PT. Gendaerah Hendana Ancam PHK Karyawan Tanpa Pesangon

69
×

Bermodalkan Surat Perjanjian, Oknum PT. Gendaerah Hendana Ancam PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Bermodalkan Surat Perjanjian, Oknum PT. Gendaerah Hendana Ancam PHK Karyawan Tanpa Pesangon

PELALAWAN, BERITARAYA – Chat WhatsApp disalah satu grup perusahaan Gendahera Hendana alias GH Group beredar ke publik. Dalam chating WhatsApp tersebut diduga kuat adanya perlakuan diskriminasi oleh pihak manajemen perusahaan terhadap salah satu karyawannya.

Dalam penggalan chat seperti dilansir dari BeritaKanal.com berupa screenshot yang dikatakan oleh seseorang bernama Randa Arianto yang mengatakan akan memecat tanpa pesangon seorang karyawati jika kedapatan seorang mantan karyawannya bernama Kejok masuk kearea perusahaan PT. GH.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Jika dia (Do alias Kj – red) kedapatan masuk maka istrinya di PHK tanpa pesangon sudah ada perjanjiannya” tulis Randa Rianto dalam WAG tersebut.

Humas PT Gendahera Hendana, Randa Arianto tidak menjawab klarifikasi terkait chatting yang diduga dilakukan olehnya.

Setelah ditelusuri ternyata karyawati yang disebutkan didalam chatting tersebut merupakan istri dari Do alias Kj yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Heboh sebelumnya beberapa waktu lalu seorang karyawan inisial Do alias Kj dimankan oleh pihak kepolisian sektor Ukui yang dilaporkan pihak perusahaan terkait dugaan pencurian tandan buah sawit (TBS).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, barang bukti berupa TBS yang dituduhkan kepada Do alias Kj dan beberapa rekannya dikabarkan telah dijual oleh oknum. Kuasa hukum Do sendiri ketika dihubungi melalui ponselnya lebih memilih irit bicara.

“Kalau soal itu besok ya kita sampaikan saat di Pelalawan,” kata Enrizanita, Selasa (12/10/202) pagi wib.

Pihak kepolisian sektor Ukui sampai saat ini belum berhasil dihubungi guna melakukan klarifikasi berita tersebut. (RED | RED)

Artikel ini tayang pertama di Beritakanal.com