Tutup Iklan
Berita

DPW Seknas Jokowi Sumsel Tolak Rapimnas Yang Digagas Sekjen Demisioner

105
×

DPW Seknas Jokowi Sumsel Tolak Rapimnas Yang Digagas Sekjen Demisioner

Sebarkan artikel ini

Berita.press, Sumsel – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan konferensi pers terkait gagasan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digagas Sekretaris Jenderal (Sekjen) demisioner Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi Dedy Mawardi, Selasa (25/5/2021).

“Selaku Ketua DPW Seknas Jokowi Sumsel bersama 22 (dua puluh dua) DPW Provinsi di Indonesia mengatakan sebagai fungsionaris pengurus inti ditingkat daerah menolak Rapimnas dan sebagai bagian inisiator yang juga bagian dari arus bawah. mendukung Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Seknas Jokowi,” tegas

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
Guruh Hermawan Rudianto saat konferensi pers.
Dia menegaskan menolak rapimnas dan akan menggelar munaslub pada awal bulan Juli.

Guruh juga mengatakan akan menentang dan menolak setiap bentuk kegiatan inkonstitusional yang dipraktekan oleh Dedy Mawardi.

“Kegiatan inkonstitusional yang akan dilakukan oleh Saudara Dedy Mawardi bertentangan dengan amanat konstitusi Anggaran Dasar (AD) Bab XI pasal 22 tentang berakhirnya masa jabatan periode 2017-2020, sekaligus bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” ujar Guruh.

Selanjutnya Guruh membeberkan bahwa DPN Seknas jokowi didirikan sebagai sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 yang status badan hukumnya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHam) Nomor : AHU-0010941.AH07 Tahun 2017, tanggal, Jakarta 21 July 2017 sesuai dengan akta nomor 10 tanggal 19 Juni yang dibuat oleh Faisal Abu Yusuf.

“Oleh karena itu berdasarkan AD Bab XI pasal 22 telah berakhirnya masa jabatan kepengurusan DPN Seknas Jokowi periode 2017-2020 dan dengan adanya upaya perpanjangan periodesasi hingga hari ini adalah perbuatan ilegal karena bertentangan dengan AD Bab VII pasal 19 dan UU no.17 Tahun 2013,” bebernya.

Terakhir ia mengatakan bahwa tindakan Dedy Mawardi menolak Munaslub yang diganti dengan Rapimnas adalah bukti dari itikad buruk yang sarat dengan aroma kudeta konstitusi karena Forum Rapimnas tidak pernah diatur dalam AD organisasi.

“Sudah pasti Rapat Pimpinan (Rapim) ilegal kan menghadirkan delegasi perutusan ilegal karena dilengkapi Surat Keterangan (SK) hasil rekayasa dari Saudara Dedy mawardi yang sudah tidak memiliki legitimasi pasca 2017-2021 bersama oknum-oknum loyalisnya,” tutup Guruh. (Red/Indonesiaberita.com)