Tutup Iklan
Politik

HUT MPR Ke-76, Bamsoet Inginkan Amademen

84
×

HUT MPR Ke-76, Bamsoet Inginkan Amademen

Sebarkan artikel ini

BERITA, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) genap 76 tahun, pada 29 Agustus 2021. Ketua MPR Bambang Soesatyo tak lupa mengucapkan selamat. “Sebagai Ketua MPR, saya mengucapkan selamat HUT Ke-76 MPR,” ujar Bambang Soesatyo, Jakarta, 29 Agustus 2021.

Pada kesempatan yang sama, pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu, berulang kali menyinggung perihal amandemen yang seperti di ketahui menimbulkan polemik di masyarakat.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Bamsoet mengakui amandemen UUD Tahun 1945 yang dilakukan di awal Era Reformasi membuat lembaga ini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi meski demikian, disebut MPR masih mempunyai kewenangan tertinggi, “seperti mengamandemen UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta bisa meng-impeach presiden,” tuturnya.

Lanjutnya, Sejak negara Republik Indonesia berdiri, MPR mempunyai peran yang penting dan sentral dalam proses berbangsa dan bernegara.

“Banyak catatan perjalanan bangsa dari MPR,” ungkapnya.

Meski jalan yang ditempuh MPR dalam mengambil kebijakan amademen lewat musyawarah dan mufakat namun Bamsoet mengakui terdapat juga dinamika dalam perjalanannya.

“Dinamika menunjukan ada ruang-ruang terbuka untuk menyampaikan pandangan dan gagasan,” ungkapnya.

Dinamika yang terjadi dicontohkan saat ini ada keinginan untuk menghidupkan kembali rancangan pembangunan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Model pembangunan yang sekarang disebut pokok-pokok haluan negara (PPHN) itu sekarang sedang dibahas di MPR. Untuk membahas PPHN, dikatakan oleh Bamsoet, MPR menjaring berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.

“Pimpinan rutin mendatangi perguruan tinggi di berbagai kota untuk meminta masukan dari kalangan akademisi terkait landasan pembangunan bangsa Indonesia untuk 25 hingga 50 tahun ke depan,” ungkapnya.

Dalam PPHN, Bambang Soesatyo mengakui dinamika yang ada di MPR sangat dinamis. Apalagi ada keinginan amandemen untuk memasukan PPHN dalam UUD. Ia senang demikian sebab hal demikian menunjukan bahwa bangsa Indonesia memiliki beragam pikiran dan pendapat.

“Saya senang menghadirkan PPHN sebagai sebuah diskursus ketatanegaraan dan menunjukkan eksistensi MPR, bisa dikatakan telah berhasil. Namun menjadikan wacana tersebut sebagai sebuah usul perubahan, tentu sangat tergantung pada keputusan partai politik yang ada di MPR dan kelompok DPD,” ujar Bamsoet.

Sesungguhnya, tambah Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, perubahan UUD NRI 1945 telah diatur prosedurnya. UUD NRI 1945 memang tidak imun dengan perubahan karena memang pembentuknya mendesain perubahan UUD 1945 sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Seperti diketahui, saat ini terjadi polemik di masyarakat terhadap wacana amademen tersebut. Berbagai penolakan dari sejumlah kalangan termasuk partai politik di parlemen.

Sebab, dikhawatirkan jika dilakukan amandemen bisa melebar ke masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode. 

Apalagi dengan bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, banyak pihak menilai ada hubungannya dengan agenda amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai amandemen UUD 1945 ibarat membuka kotak pandora dan tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini. (BDU | RED)