Daerah

Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

18
Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1) kemarin (dok: Hendriko/Berita Raya)

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Exit mobile version