Daerah

Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

18
Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1) kemarin (dok: Hendriko/Berita Raya)

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

• Fotokopi KTP korban.

• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

• Fotokopi KK.

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:

• Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.

• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.

• Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.

• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Exit mobile version