ACEH – Menyambut musim tanam terakhir tahun 2022 (Oktober – Desember), PT Pupuk Iskandar Muda alokasikan sebanyak 136.105,18 ton urea subsidi untuk disalurkan kepada petani.
Sebagai produsen, Pupuk Iskandar Muda berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada 2022, alokasi pupuk urea subsidi yang ditetapkan dalam SK Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 sebesar 484.233,95 ton.
Sementara wilayah penyaluran Pupuk Iskandar Muda diatur dalam surat Pupuk Indonesia Nomor 00163 tanggal 05 Januari 2022 tentang Penanggungjawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yaitu ; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau/Kepri, Jambi (s.d Maret 2022), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Hingga 30 September 2022 realisasi penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 324.827,15 ton. Angka tersebut setara dengan 67,08 persen dari total alokasi pupuk urea subsidi yang ditetapkan.
Adapun untuk Provinsi Aceh, hingga 30 September 2022 PT Pupuk Iskandar Muda telah menyalurkan urea subsidi sebesar 58.711,40 ton atau 71,49 persen dari alokasi 82.128 ton.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertenu menggunakan Kartu Tani. Jika petani belum memiliki Kartu Tani, mereka masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari Dinas Pertanian setempat.
Dalam penyalurannya, Pupuk Iskandar Muda berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.
Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Pupuk Iskandar Muda juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi) yaitu pupuk Urea dan Polivit. Langkah ini sebagai solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
Terakhir, Pupuk Iskandar Muda mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.
VP PKBL & Humas, Zulhadi, mengingatkan bahwa perusahaan tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.
“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.