Tutup Iklan
Berita

Ribuan Ikan Mati Akibat Dugaan Pencemaran Limbah, DLHK Riau Sebut RAPP Taat Aturan

93
×

Ribuan Ikan Mati Akibat Dugaan Pencemaran Limbah, DLHK Riau Sebut RAPP Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

BERITA, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau akhirnya sampaikan hasil uji laboratorium perihal dugaan pencemaran limbah kegiatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Meskipun sempat molor dari jadwal yang dijanjikan selama hampir lima bulan, DLHK Riau melalui web milik Pemprov (mediacentre.riau.go.id) publikasikan statement hasil uji laboratorium.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Klaim pihak DLHK Riau menyebutkan bahwa hasil verifikasi berbagai aspek yang dilakukan tim, menjelaskan PT. RAPP tidak melanggar baku mutu, baik limbah air, udara dan B3.

Penegasan itu disampaikan langsung Ketua Tim Verifikasi, Candra Hutasoit yang juga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Riau, Jumat (27/8/2021) siang selepas sholat Jum’at.

Candra mengatakan, beberapa aspek yang diverifikasi diantaranya, pertama aspek perizinan apakah ada perizinan yang dilanggar atau adakah operasional diluar perizinan. Kedua aspek pengendalian pencemaran air terkait pengaduan.

“Jadi kita periksa mulai produksi, sampai pengelolaan limbah dan sampai pembuangan air ke kanal,” sebutnya.

Ketiga, aspek pengendalian pencemaran udara juga diperiksa.

“Jadi tidak hanya air, tapi juga udara. Termasuk pengelolaan B3-nya juga kita periksa, apakah ada penyimpangan terhadap pemakaian dan pengelolaan B3-nya. Begitu juga dengan limbah bahan berbahayanya dibuang dimana, itu juga kita periksa. Kemudian, pengelolaan limbah domestik juga, mana tahu limbah domestik yang masuk ke kanal,” terang Candra.

Masih katanya, dengan hasil verifikasi itu disimpulkan, bahwa PT RAPP taat terhadap pengelolaan air limbah, taat pengelolaan limbah B3, taat terhadap pengendalian pencemaran udaranya, taat terhadap pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan taat terhadap perizinannya.

“Jadi semua aspek yang kita verifikasi, RAPP taat terhadap ketentuan perizinan, dan taat terhadap undang-undang,” tukas Candra.

Seperti di lansir dari situs Indonesiaberita.com, Pernyataan DLHK Riau berbanding kebalik dengan hasil investigasi yang di lakukan oleh tim redaksi Indonesiaberita.com dilapangan.

Beberapa fakta ditemukan bahwa kondisi air diujung kanal pembuangan yang mengarah ke Sungai Kampar Desa Sering itu mengeluarkan bau kimia yang sangat menyengat dan suhu di titik pertengahan kanal yang berjarak sekitar 2 (dua) Km dari pintu outlet pembuangan milik PT. RAPP berada di temperatur 115° dengan menggunakan alat tes temperatur TDS-03 pada tanggal 23/3/2021 pukul 21.25 wib.

Komunitas lingkungan lokal, PATAR memaklumi hasil uji laboratorium DLHK Provinsi Riau yang mengatakan pengolahan limbah pabrik penghasil bubur kertas dan serat Rayon itu sudah sesuai baku mutu.

“Kita maklumi kenapa DLHK begitu, selain jam pengambilan sampel berjarak cukup lama tentu unsur-unsur kimianya sudah hilang, dan kita juga harus menunggu hampir 5 bulan lamanya publikasi dari mereka,ada apa?” kata Rahmad koordinator umum komunitas PATAR menjelaskan, Sabtu (28/8/2021).

Rahmad juga menantang para pihak untuk transparan terkait sistem pengawasan lingkungan, baik pengawasan reguler maupun insidentil.

“Pertama kita minta DLHK kedepanya agar transparan dan melibatkan masyarakat dan organisasi lokal yang ada, juga saya tantang pihak perusahaan agar mengintegrasikan data Sparing ke publik,” tandasnya. (IBC | RED)

Berita ini pertama tayang di Indonesiaberita.com