“Jumlah tersebut kami peroleh berdasarkan data yang wajib diisi oleh TKA (Tenaga Kerja Asing) melalui aplikasi kami , namanya Siap Kerja,” ujar Iis Kurniati Kepala Binapenta Disnaker Kabupaten Tangerang.
Pihaknya mencatat , para WNA tersebut rata – rata berasal dari negara China, Jepang , Korea, Taiwan, Belanda, India, Polandia dan Amerika Serikat. Para TKA tersebut juga dominan bekerja di bidang industri sebagai Manager dan bidang Pendidikan sebagai pengajar di beberapa sekolah internasional.
“Mereka itu dibutuhkan oleh beberapa industri disini untuk mengelola mesin – mesin baru yang datang dari luar. Kemudian mentransfer dan mengajari juga diwajibkan mendampingi para.pekerja untuk mengelola mesinnya,” ungkapnya.
Para WNA tersebut, bekerja mempunyai batas waktu tertentu yang sudah disepakati dengan pihak tempat mereka bekerja yang artinya tidak menetap atau disebut Tenaga Kerja Waktu Tertentu.
“Persyaratan dan perizinannya itu merupakan kewenangan Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pihak kita hanya mencatat, mendata jumlah dan status mereka juga melaporkan jika ada WNA yang bermasalah,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan , jika ditemukan TKA Ilegal maka hal tersebut akan ditangain oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Namun sampai saat ini belum ada ditemukannya TKA yang bersifat Ilegal, pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan karya jurnaslistik dari Pelitatangerang.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pelitatangerang.com.