Tutup Iklan
Berita

Terkait Dana Desa Kajari Sula Warning 78 Kepala Desa

92
×

Terkait Dana Desa Kajari Sula Warning 78 Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

SANANA, BERITA.press – Kepala Kejaksaan Negeri Sanana Burhan warning 78 Kepala Desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk mengelola penggunaan Dana Desa (DD) bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dana Desa ini sangat menyentuh terhadap masyarakat apalagi saat ini musim pandemi Covid-19, sehingga kami tekankan agar kepala-kepala desa dalam hal merealisasikan kegiatan-kegiatan desa harus melihat Prioritas sesuai arahan pemerintah sehingga anggaran ini dapat menyentuh langsung ke masyarakat, sehingga tujuan pemerintah Republik Indonesia tentang pemulihan ekonomi bisa dicapai, ” ujar Burhan saat dikonfirmasi awak media usai melakukan, sosialisasi pengelolaan Dana Desa bersama Kepala Desa, Senin, (20/9/2021)

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Burhan mengatakan saat ini banyak Kepala Desa baru yang belum terlalu memahami bagaimana mengelola administrasi penggunaan anggaran keuangan negara sehingga dirinya bermaksud melakukan pencegahan tindakan mal administrasi dalam merealisasikan DD itu sendiri.

“Tadi saya juga tekan kepada kepala desa yang baru dalam hal merealisasikan anggaran DD jangan lupa melengkapi dokumen administrasinya sehingga pertanggung jawabannya bisa lengkap dan jelas sesuai asas keterbukaan informasi,” jelasnya

Selain itu, Burhan menyampaikan dirinya tetap akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kepala desa yang melakukan perburuan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Prinsipnya siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tentu lewat prosedurnya mulai dari APH menyerahkan ke APIP setelah diaudit dan ternyata LHP sudah ada rekomendasinya maka kami proses tanpa pandang bulu,” tegasnya. ( IBC | RED)

Artikel ini tayang pertama di Indonesiaberita.com