Tutup Iklan
Berita

Tidak Bersalah, PN Tangerang Putuskan Bebas Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Ciputat

125
×

Tidak Bersalah, PN Tangerang Putuskan Bebas Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Ciputat

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG, Berita Raya – “AFR” Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang, kini telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Rabu, (29/9/2021).

Pengadilan Negeri Tangerang menilai dari hasil pemeriksaan AFR tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
Photo : Ist
Photo : Ist

“Menyatakan Terdakwa AFR
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (28/9/2021).

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan,” lanjut Majelis Hakim.

Ketua Tim Kuasa Hukum AFR, Yopi Rianda, dari Kantor Hukum “PRABU & PARTNERS”, bersama dengan keluarga menjemput “AFR” dengan sangat gembira, beserta tangisan bahagia dari pihak keluarga.

“Ya Allah, Alhamdulillah sudah bebas, Kami sangat berterima kasih kepada Tim Prabu, terutama buat Bang Yopi, Bang Ibnu dan lainya yang sudah mau membantu dari awal sampai akhir membantu mencari keadilan untuk ujang keluar dari jeratan Pidana.” Ungkap keluarga

Sebelumnya AFR inilah telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang dan dituntut selama 18 Tahun Penjara dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada Pasal Pasal 82 Ayat (2) UU 17 Tahun 2016 Penetapan PERPPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang berdasarkan Surat Tuntutan NO. REG. PERK. PDM – 55/M.6.16/Eku.2/06/2021 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 02 September 2021 lalu.

Diketahui bahwa, AFR dilaporkan kepada pihak berwajib dikarenakan diduga menyetubuhi Putri kandungnya sendiri saat memandikannya.

Yopi menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim tidak terlepas dari kerja keras tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa menjemput AFR yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dan harus dilepaskan, dan di kembalikan hak-haknya atau nama baiknya, juga bisa kembali bermasyarakat di lingkungannya sendiri, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, kepada Jaksa, dan Kejaksaan Tangerang Selatan, Kalapas, dan juga Lapas Pemuda Tangerang.” ungkap Yopi

Yopi mengatakan apa yang dilakukan oleh AFR adalah sebatas memandikan putri anak kandungnya sendiri, dan hanya sebatas menceboki putrinya, pada saat buang air kecil atau pun buang air besar. Dimana AFR selain menjadi ayah juga berperan menjadi ibu di dalam rumahnya dan sebagai tulang punggung keluarga.

“Alhamdulillah Hakim mengabulkan pembelaan kita. Dan pada hari ini AFR dapat menghirup udara bebas,” jelasnya. (RED | RED)