Nasional

UKW Gratis di Fasilitasi Dewan Pers Kembali Digelar di Lima Provinsi, Cek Waktu dan Persyaratannya

139

Berikut ini persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah : 

1. Mengisi Formulir Pendaftaran 

2. Pas Foto Formal & Background Merah

3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers

4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV) 

5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri 

6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada) 

7. Pengalaman Jurnalistik 

8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi

9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)

10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada) 

11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.

Exit mobile version