Nasional

UKW Gratis di Fasilitasi Dewan Pers Kembali Digelar di Lima Provinsi, Cek Waktu dan Persyaratannya

133
UKW Gratis di Fasilitasi Dewan Pers Kembali Digelar di Lima Provinsi, Cek Waktu dan Persyaratannya

Berikut ini persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah : 

1. Mengisi Formulir Pendaftaran 

2. Pas Foto Formal & Background Merah

3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers

4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV) 

5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri 

6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada) 

7. Pengalaman Jurnalistik 

8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi

9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)

10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada) 

11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.

Exit mobile version