Tutup Iklan
Berita

Dimana Saja Lokasi Kamera E-Tilang Terpasang di Kota Palembang?

75
×

Dimana Saja Lokasi Kamera E-Tilang Terpasang di Kota Palembang?

Sebarkan artikel ini
PALEMBANG, BERITARAYA.ID – Setelah melakukan uji coba pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera E-Tilang di 2021, akhirnya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi pemberlakuan E-Tilang januari 2022 dengan memasang 9 titik kamera ETLE.

Ditlantas Polda Sumsel gelar konferensi pers dengan awak media terkait pemberlakuan ETLE atau E-Tilang diruangan RTMC Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirditlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama A menjelaskan bahwa ETLE yang berlaku di Kota Palembang mempunyai 2 (dua) jenis karateristik kamera yaitu E-Police untuk di persimpangan dan check point untuk di jalan lurus.

“Untuk mekanisme kerjanya ETLE yaitu secara otomatis kendaraan yang melanggar di catcher atau tertangkap oleh kamera, langsung masuk kedalam server kita dan muncul di layar komputer yang ada di ruangan back office ETLE, kemudian petugasnya mengelola, mengevaluasi dan mencetak surat pelanggarannya. Pada hari selanjutnya surat konfirmasinya akan diambil oleh petugas Pos untuk mengantarkannya kepada alamat yang sesuai dengan tertera pada surat. Setelah surat konfirmasi sudah diterima oleh yang diduga pelanggar, kita tunggu sampai hari ke-8. Apabila sampai hari ke-8 tidak melakukan konfirmasi maka secara sistem di hari ke-9 data kendaraannya terblokir. Dan apabila penerima surat melakukan konfirmasi dibawa hari ke-8 ke back office ETLE Kantor Ditlantas Polda Sumsel, untuk mengetahui benar melanggar atau tidak melanggar dan apabila melanggar akan dilaksanaan penindakan tilang dengan metode BRI Virtual Account (Briva) yang sudah tertera berapa besaran yang harus dibayarkan dan setelah dibayar secara sistem selesai pelanggaran ini, namun jika sampai hari ke-15 belum membayar secara sistem data kendaraan terblokir,” jelasnya.

Pratama membeberkan kamera ETLE di Kota Palembang ada 9 titik. Untuk 2 (dua) titik menggunakan jenis kamera E-Police yaitu Simpang Charitas dan simpang lampu merah 8 Ulu. Untuk kamera jenis check point ada 7 titik yaitu Jalan Kolonel H Burlian Km 8.5 depan PT Trakindo, Jalan R Sukamto, depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Sudirman dekat rumah makan sederhana, Jalan A Yani plaju depan Astra Honda, Jalan Gubernur haji A Bastari, Jalan KH Wahid Hasyim depan Mitsubishi.

“Sembilan titik kamera ETLE dikendalikan oleh 9 operator diruangan Regional Traffic Management Center (RTMC) Dilantas Polda Sumsel. Operator bekerja 24 jam mengawasi arus lalu lintas yang sedang berjalan,” bebernya

Lebih lanjut Pratama mengungkapkan untuk pemberlakuan sanksi bagi pelanggar dengan ETLE atau E-Tilang di Kota Palembang akan diinformasikan setelah selesai masa sosialisasi sampai waktu yang ditentukan.

“Walaupun sudah banyak pelanggar lalu lintas yang terangkap oleh kamera E-Tilang, yang sudah dikirim surat konfirmasi ke alamat masing-masing, namun hingga kini belum diberlakukan sanksinya, karena masih tahap sosialisasi pengenalan kamera ETLE atau E-Tilang yang sudah terpasang di 9 titik di Kota Palembang,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan pelanggaran yang tertangkap kamera E-Tilang sejak sosialisasi pemasangan tahun 2021 sampai sekarang berjumlah 312058 pelanggar baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

“Mudah-mudahan dengan terpasangnya kamera ETLE atau E-Tilang membantu kerja polisi Lalu lintas (Polantas) yang terbatas jumlahnya dan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tandas Pratana.