Tutup Iklan
Daerah

Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

18
×

Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya
Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1) kemarin (dok: Hendriko/Berita Raya)

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.