Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Kurang Dari 12 Jam, Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pameungpeuk

28
×

Kurang Dari 12 Jam, Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pameungpeuk

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Maruly Pardede dan Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam konferensi pers ungkap kasus temuan mayat di Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk (dok:Humas Polresta Bandung/Berita Raya)

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan di parit sekitar sodetan Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung pada Sabtu, (20/1) kemarin.

Dalam waktu yang kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk dan Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Dalam keterangan resmi Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung mengatakan, dua orang tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

“Kedua tersangka PH (27) dan AA (24) pelaku pembunuhan pelajar di Pameungpeuk ini nekad membunuh karena sakit hati dengan omongan korban RR (17),” ujar Kusworo. Senin, 22 Januari 2024.

“Awalnya warga mencium bau yang tidak enak saat melintasi TKP, kemudian diketahui bahwa ada mayat di dalam parit dan langsung melaporkannya ke Polsek Pameungpeuk,” terangnya.

Atas laporan tersebut, tim Polresta Bandung bersama Polsek melakukan identifikasi dan olah TKP serta dilakukan penyelidikan.