Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Miris, Kepsek SMPN 17 Tangsel Kembalikan Dana PIP Hanya 60℅ Melalui Perwakilan Wali Murid

650
×

Miris, Kepsek SMPN 17 Tangsel Kembalikan Dana PIP Hanya 60℅ Melalui Perwakilan Wali Murid

Sebarkan artikel ini
Miris, Kepsek SMPN 17 Tangsel Kembalikan Dana PIP Hanya 60℅ Melalui Perwakilan Wali Murid

TANGERANG SELATAN, BERITARAYA.IDPengembalian Dana PIP SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) hanya 60 persen oleh Perwakilan Wali murid (SI) di Perpustakaan sekolah selama 2 hari, senin dan selasa (3/01/2022 – 4/01/2022).

Terasa janggal memang jika yang mewakili bukan dari pihak sekolah atau kepala sekolah, Marhaen Nusantara. Seharusnya memang 100%, terlepas ada hal-hal lain yang disebutkan kepala Sekolah, bahwa 40% tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak Kepala Sekolah.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

BACA JUGA : Demokrat Berikan 7 Hari kepada Kepsek SMPN 17 Tangsel Untuk Klarifikasi Terkait Kasus PIP

Ketika awak media menemui seseorang yang diberikan amanat oleh Kepala Sekolah untuk membagikan dana PIP itu, dirinya mengatakan jika ini semua adalah inisiatif dari para orang tua dan wali murid yang menjadi korban untuk meminta kepala sekolah tersebut mengembalikannya.

“Ya, ini semua adalah inisiatif dari kita para Korban, kita meminta Kepsek untuk mengembalikan Dana PIP. Tetapi Kepsek tak dapat mengembalikan 100% dana, karena yang dia ambil hanya 60%. Jadi saya memperjuangkan hak kami saja.” Ungkapnya.

BACA JUGA : Kepsek SMPN 17 Tangsel Catut Nama Dewan RI Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP 2020

Sehingga kepsek meminta dirinya untuk mengumpulkan data dan kepsek akan mengecek apakah benar menerima dana PIP itu. Jika iya, baru akan diberikan olehnya. Tentu saja itu terasa mustahil jika data-data penerima Dana PIP tidak dimiliki oleh Pihak Kepala Sekolah.

“Dan dana yang dikembalikan oleh Kepsek tersebut hanya sekitar Rp. 450.000 saja. Jadi kita juga tidak dapat memaksa Kepsek untuk mengembalikan Dana PIP itu secara utuh, karena pengakuannya hanya 60% yang diambil olehnya. Serta hari ini ada sekitar 40 orang / siswa yang dana PIP nya telah dikembalikan.” Jelasnya

Fakta yang terjadi di lapangan bahwa wali murid yang sudah mendapatkan melalui situs dan hasil tangkapan layar, yang akan diproses untuk di kembalikan. Akan tetapi sampai berita ini di turunkan, situs https://pip.kemdikbud.go.id/home yang merupakan pangkalan data untuk siapa saja yang berhak menerima dana PIP sudah tidak bisa di akses.

BACA JUGA : Diduga di Gelapkan, Orang Tua Murid SMP 17 Tangsel Mempertanyakan Dana PIP 2020

Harapan dari Wali Murid SMP 17, pihak Kepala Sekolah harus transparan dalam hal Data siswa yang menerima Dana PIP, Pemberitahuan secara menyeluruh kepada siswa yang berhak menerima.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.

Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp. 450.000 pertahun. Peserta Didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp. 750.000/tahun Dan Peserta Didik SMA/MA/Paket C mendapatkan Rp. 1.000.000/tahun.