Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Oknum Babinsa Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

75
×

Oknum Babinsa Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Berita, Jakarta – Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS angkat bicara terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu SP selaku Babinsa Koramil 03/GP Kodim 0503/JB terhadap Indra Hatta Alias Ojos.

Kolonel Arh Herwin mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah masuk dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu SP selaku Babinsa perlu diinformasikan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapendam Jaya di Mapendam Jaya Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/8/2021).

Dalam penyidikan kasus yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya pada tanggal 20 Agustus 2021, Herwin menyebut, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa.

“Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kel. Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB,” terangnya.

Kolonel Arh Herwin menyebut, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, akan tetap menegakkan disiplin bagi prajurit dan ASN di jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.

“Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat,” tuturnya.

Atas dasar perbuatannya, Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Seperti diketahui, TNI AD langsung bertindak cepat melakukan proses hukum terhadap Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat, Sertu SP, yang diduga melakukan tindak penganiayaan.

Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 16 Agustus 2021.

Kejadian bermula ketika Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat. Kemudian, dirinya bertemu dengan korban Ojos yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkannya ke polisi. Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. (MCM | RED)

Artikel ini pertama tayang di www.mcmnews.id