Tutup Iklan
BeritaDaerah

Kades Bagan Melibur Sebut Jual Beli Lahan PT. RAPP di Pulau Padang Tuai Konflik Baru

309
×

Kades Bagan Melibur Sebut Jual Beli Lahan PT. RAPP di Pulau Padang Tuai Konflik Baru

Sebarkan artikel ini
Kades Bagan Melibur Sebut Jual Beli Lahan PT. RAPP di Pulau Padang Tuai Konflik Baru

Beritaraya.id, Kepulauan Merantai Keberadaan PT. RAPP di Pulau Padang masih terus menyisakan konflik. Sebagai mana yang terjadi di wilayah Kelurahan Teluk Belitung, Desa Bagan Melibur dan Lukit. Konflik yang terjadi berupa tumpang tindih lahan, mafia tanah dan penyerobotan lahan kelola masyarakat oleh pihak perusahaan.

Sebagai mana yang disampaikan Kepala Desa Bagan Melibur Isnadi pasca menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di ruang rapat kantor DPRD tersebut Rabu, 18 Mei 2022. 

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

RDP dihadiri Ketua Komisi I dan anggota DPRD Meranti, masyarakat, kades, camat Merbau, assiten 1 Pemda Meranti, intel Polres Meranti dan perwakilan manajemen PT. RAPP.

“Konflik ini terus terjadi dan akan terus terjadi jika pihak RAPP tidak menghormati hak masyarakat lokal. Harus ada mekanisme yang jelas jika memang pembebasan lahan kelola masyarakat menjadi pilihan yang di sepakati bersama masyarakat. Peran Pemerintah Desa harus jelas dengan melakukan identifikasi kepemilikan lahan kelola masyarakat tidak terjadi tumpang tindih dan dijadikan “mainan” oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat atau bahkan mengatas namakan Pemerintah Desa untuk mendapatkan keutungan pribadi,” ujar Isnadi.

Menurutnya, secara pribadi dan Pemerintah Desa hingga saat ini kita tidak, atau belum merekomendasikan kepada masyarakat untuk menjual lahan ke pihak perusahaan.

“Jika ingin membangun komitmen resolusi konflik masih ada cara lain selain jual beli lahan atau yang di istilahkan pembayaran sagu hati. Ada mekanisme lain yang dapat dibangun bersama dengan menyetarakan posisi masyarakat dan perusahaan sehingga saling menguntungkan,” ungkap Isnadi.

Isnadi megaskan saat ini telah terbit Peraturan Bupati Kab. Kepulauan Meranti tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Merbau yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelesaian konflik lahan yang terjadi.

“Tidak ada lagi saling claim baik antar desa, masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.

Dirinya menyatakan dengan itu juga jangan ada lagi penggarapan lahan kelola masyarakat oleh pihak RAPP secara sepihak.

“Pastikan clear dan clean serta menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan agar tidak menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan yang lebih parah di Pulau Padang,” pungkas Isnadi.