Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Kantor Pinjol Ilegal Digerebek di Cengkareng

74
×

Kantor Pinjol Ilegal Digerebek di Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Kantor Pinjol Ilegal Digerebek di Cengkareng

JAKARTA, BERITARAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin siang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Berdasarkan penyelidikan sementara, Pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena saat petugas melakukan pengecekan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol tersebut tak terdaftar di OJK.

“Puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt colector.

“Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.

Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik Satrekrim Polres Metro Jakarta Pusat hinga saat ini masih mendalami hasil penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, sindikat ini menaungi sedikitnya ada 17 aplikasi pinjol.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. (RED| RED)