Tutup Iklan
Berita

Mahalnya UKW, Dewan Pers : Pejabat Pemerintah Jangan Alergi Terhadap Wartawan

84
×

Mahalnya UKW, Dewan Pers : Pejabat Pemerintah Jangan Alergi Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

BERITA, TANGSEL – Uji Kompentesi Wartawan merupakan keputusan dari Dewan Pers sebagai standar wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

Namun, mahalnya biaya UKW dan ketatnya proses serta terbatasnya kuota kompentensi ini membuat banyak wartawan yang gagal ataupun ikut dalam uji kompetensi wartawan (UKW).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Sebelumnya, telah beredar berita yang mengharuskan wartawan melakukan sertifikasi terdahulu baru bisa mewawancarai narasumber.

Seperti dilansir dari situs Nonstopsnews.id, Jum’at (20/08/2021), Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun Mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan membatasi diri, untuk hanya menerima wartawan yang telah melakukan uji kompetensi dan tersertifikasi di Dewan Pers

“Kalau dinas-dinas, organisasi perangkat daerah (OPD) ya membatasi hanya ingin diliput oleh wartawan berkompeten gitu, itu adalah hak dari mereka. Jadi, mereka berhak memiilih wartawan apa yang meliput di wilayah kerja mereka,” kata Hendry.

Lebih lanjut, kata Hendry, pejabat di daerah juga punya hak untuk menolak dimintai keterangan oleh wartawan yang belum tersertifikasi dan belum mengikuti uji kompetensi di Dewan Pers.

Saat dimintai keterangan, Selasa (24/08/021), Hendry meluruskan pendapatnya tentang wawancara kepada pejabat dan kepala sekolah tidak boleh alergi kepada wartawan.

Karena, wartawan adalah orang yang melakukan tugas jurnalistik secara rutin di media yang berbadan hukum, dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Narasumber berhak menolak dan menerima untuk diwawancarai oleh wartawan, tapi kalo rasanya narasumber tidak kenal tentunya boleh menolak, hati-hati kan boleh, selagi wartawan tetap mematuhi kode etik sah-sah saja,” ujarnya seperti di lansir dari situs Tangerangraya.net.

“Narasumber jangan menolak dulu, Kalau medianya dia kenal dan selama ini menjalankan profesinya sebagai jurnalis ya diterima tidak ada salahnya,” imbuhnya.

Berkaitan dengan sertifikasi wartawan, ini memang bagian dari program dewan pers, untuk mengkanalisasi dari wartawan-wartawan yang tidak serius dan hanya menjadikan profesi wartawan sebagai pelarian semata.

Harapan Dewan Pers selain tidak ada hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tentunya dukungan pemerintah juga menjadi poin penting dalam menjaga keberlangsungan pertumbuhan pers diwilayahnya.

Disisi yang sama Ketua SMSI Kota Tangsel, Dwi Haryanto menyambut baik seluruh program Dewan Pers, dan berharap pejabat dan pemerintah untuk tetap membuka diri kepada organisasi pers lainnya, jika pers tumbuh dengan profesional, maka sudah pasti pemerintahnya menjadi kebanggaan, begitupun sebaliknya.

“Kami berharap kepada pejabat dan pemerintah untuk tetap membuka diri bagi organisasi pers yang memiliki kontribusi, karena dukungan pemerintah, swasta, dan masyarakat pers bisa hidup,” harap Ketua SMSI Tangsel, Rabu (25/08/21). (BDU |RED)